sya punya nie apa yang kalian cari....ada yang di suruh cari materi pelaku ekonomi????
hehe,,,,... ini sya punya.......
silahkan yang mau copas... atau cuma baca....
dan terima kasih teah mampir ke blog sya.... :)
PELAKU EKONOMI
Dalam kehidupan perekonomian, terdapat 4 kelompok
besar masyarakat yang digolongkan sebagai pelaku ekonomi diantaranya :
1. Rumah Tangga
Yang dimaksud rumah tangga
adalah bagian dari masyarakat. Bisa berupa perorangan,kelompok,lembaga-lembaga
maupun badan-badan sebagai konsumen barang-barang atau jasa dari hasil produksi.
Singkatnya adalah sebagai pemakai barang atau jasa. Sebagai rumah tangga
kegiatan utama yang dilakukan sebagai pelaku ekonomi adalah melakukan kegiatan
konsumsi.
2. Perusahaan
Dalam kehidupan sehari-hari,
kegiatan produksi ada yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan,lembaga atau
badan usaha milik negara, dan swasta. Baik swasta nasioal maupun asing. Mereka
biasanya menjalankan kegiatan diantara lain sebagai berikut :
a. Lapangan usaha primer
contohnya mengolah hasil-hasil alam seperti perikanan, pertambangan,perkebunan
dan lain-lain.
b. Lapangan usaha sekunder
contohnya kegiatan yang meliputi kegiatan di sektor produksi,
perumahan,penyedian gas, dan lain-lain.
c. Lapangan usaha tersier
contohnya usaha yang bergerak di bidang jasa seperti asuransi, jasa
pengankutan,bank,usaha perdagangan dan lain-lain.
3. Pemerintah
Dalam kehidupan perekonomian,
negara memegang peran penting dalam mengatur,menstabilkan, dan mengembangkan
kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga berperan langsung dalam melakukan
kegiatan produksi. Dengan tujuan memenuhi hajat orang banyak. Pemerintah juga
memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap rakyatnya. Pemerintah juga
memiliki kewajiaban untuk mensejahterakan rakyatnya. Kondisi masyarakat yang
sejahtera adalah kemanpuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
sangat mudah,
Jadi pemerintah dengan kewajiban
ini di harapkan dapat memberikan suplai yang cukup akan barang-barang yang
dibutuhkan masyarakat, hal ini berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi produksi.
Pemerintah harusnya dapat menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat tanpa terkecuali.
Selain mampu untuk mensuplai
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, pemerintah juga haruslah memiliki
kemampuan untuk mendistribusi barang dan jasa agar sampai ketangan konsumen
dalam hal ini masyarakat dengan mudah. Masyarakat tidak mengalami kesulitan
sedikit pun dalam dalam memperoleh barang atau jasa.
Setelah barang sampai ke tangan
masyarakat, pemerintah masih memiliki kewajiban agar barang atau jasa tersebut
dapat dinikmati masyarakat dengan harga yang terjangkau untuk setiap lapisan
masyarakat.
4. Luar Negeri
Tidak semua kebutuhan tersedia
di dalam negeri begitu pun sebaliknya, maka perlu diadakan kegiatan impor
maupun ekspor untuk memenuhinya. Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa
dari luar negri, misalnya saat ini indonesia banyak impor beras dari thailand
sedangkan ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negri. Jadi
barang atau jasa itu di produksi di dalam negeri dan suplainya sudah memenuhi
target kebutuhan dalam negeri, jadi masih tersisa antar kebutuhan barang
tersebut dengan produksinya, sisa inilah yang kemudian di jual atau di ekspor,
sebernaya makna dari ekspor itu sendiri seperti itu, tetapi kenyatannya kegiatan
ekspor ini tidaklah demikian barang yang di ekspor kebanyakan adalah barang
yang memilki kualitas lebih baik jika dibandingkan dengan barang-barang yang
dikonsumsi di dalam negeri dengan kata lain, kegiatan pelaku ekonomi luar
negeri sebagia berikut :
a. Sebagai pemasok barang atau
jasa terhadap suatu negara atua mitra dagang, inilah yang disebut mitra dagang.
b. Sebagai konsumen karena
mengkonsumsi barang atau jasa dari hasil produksi negara lain, inilah yang
disebut ekspor barang
PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kedudukan / Peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
- Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana diutarakan Mohammad
Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33
UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern. Dalam
sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan ” kekeluargaan
” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
- Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana
tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan.
Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan
Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam
kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”, diciptakan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
3. LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya.
Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha
menjadi tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33
UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh
negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen
esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen
pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada
jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan
karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A
corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility
an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju”
pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan
swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN)
ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership,
dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang
menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai
hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan
ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar